Langsung ke konten utama

Postingan

Larangan Angkutan Barang Maret 2018

Larangan Angkutan Barang Maret 2018 Paskah is in the house, guys.  Sebagai pegawai, pastinya kita senang Long weekend didepan mata. Disisi lain, sebagai pekerja logistik , kita juga di buat pusing dengan larangan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Memang kita mengerti, bahwa pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk warga negaranya. Baca juga : BTKI 2017 sudah diberlakukan Jadi, kita juga HARUS belajar menghargai pemerintah Indonesia, dengan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan. So, here it goes.  Diambil dari flyer yang disediakan oleh kementerian perhubungan. Berikut : Rencana Aksi Menghadapi Libur Panjang 30 Maret s.d 1 April 2018 KUNCI KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN LIBUR PANJANG / LONG WEEKEND Melepaskan Ego Sektoral Dan Kerjasama Saling Melengkapi; Perencanaan Dengan Visi Yang Sama Untuk Tujuan Pelayanan Mudik; Komunikasi Dan Kerjasama Antar Lembaga Yang Erat Dan Dinamis; Memaksimalkan Sarana Dan Prasarana; Tidak Boleh Lelah Kerja,
Postingan terbaru

Daftar Pelayaran tanpa JAMINAN CONTAINER

Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan J aminan Container Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir. Padahal,  sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017). Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent. Dengan pengecualian,  untuk barang yang berpotensi merusak petikemas,  atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran. Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak. Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan,  baru semua akan taat?  Koq ya, seperti menghadapi anak kecil. Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan. Daftar Pelayaran dengan & tanpa Jaminan Container Yah, 

Terlengkap! Step by step Tarik Jaminan Container

Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik jaminan container bisa jadi agak njlimet. Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container? 1. Siapkan Dokumen Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container. 1. Kwitansi/invoice asli jaminan container.  Ada yang memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran jaminan container yang asli. 2. Foto Copy Surat Pinjaman Container.  Dokumen harus sudah di endorse oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container. Biasanya ada tulisan : ‘Container kosong harap dikem

FAQ Impor Barang Pindahan (Personal Effect)

Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu bisa koq pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Effect, atau Personal Item, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan. Apakah Personal Effect itu? Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan? PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri. Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri. Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri. Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri. Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk? Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada keny

PROSES CUSTOM CLEARANCE EXPORT FCL

Bagi pekerja ekspor/impor yang dibelakang meja, tentunya kurang begitu mengerti step by step Proses Clearance Export dilapangan. Nah kali ini aku akan bahas dari sisi Freight Forwarder/Custom Broker. Yang pertama akan aku kupas adalah proses Ekspor FCL (Full Container Load). Step by Step Custom Clearance Ekspor FCL Persiapan Dokumen Mendapatkan SI (shipping Instruction), Invoice, Packing List  dari Eksportir/Shipper/Pengirim Barang. Membuat SI Out ke Pelayaran (SI atas nama Custom Broker) Setelah SI diterima oleh pelayaran maka pelayaran akan me-realease Booking Confirmation atau bisa juga disebut DO (Delivery Order). Fungsi DO adalah sebagai surat jalan/surat ijin untuk pengambilan container kosong di Depo yang ditunjuk oleh pelayaran. DO lalu dikirim ke divisi trucking, yang akan dilanjut dengan proses pengambilan container ke depo. Container kosong dikirim ke gudang shipper/eksportir untuk melakukan proses stuffing. Yang perlu diperhatikan adalah, saat pertama kali m

Berlakunya BTKI 2017

Beberapa minggu yang lalu, Dirjen Bea dan Cukai memberikan sosialisasi tentang perubahan pada sistem klasifikasi barang yang dituangkan dalam BTKI 2017. BTKI sendiri adalah singkatan dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Direktorat Jendral Bea dan Cukai memberikan himbauan kepada Importir dan Eksportir untuk melakukan update modul kepabeanan terkait pemberlakuan BTKI 2017. Modul apa saja yang harus diupdate? Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03.

Perbedaan House BL dan Master BL

Picture Taken from Investopedia  Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan. Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL) House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding. Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party. Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment : Dalam House Bill of Lading (HBL) Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C) Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C) Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dalam L/