Langsung ke konten utama

Penjaluran Impor


Picture taken from DJBC Website

Apasih Penjaluran Impor itu? Penjaluran Impor adalah proses yang ditempuh suatu komoditi dalan proses kepabeanan.

Sudah 2 hari setelah transfer PIB namun masih belum mendapatkan Respon Penjaluran dari Bea Cukai Tanjung Priok. Client yang kami tangani ini baru pertama kali memasukan commodity Import.

Namun dikarenakan komoditi sangat diperlukan untuk proses produksi,

Client menekan kami untuk segera mempercepat proses penjaluran impor, dengan asumsi walaupun baru pertama kali melakukan Import, namun karena sudah memiliki API-P dan commodity import adalah penunjang produksi, maka Importir mengharapkan untuk segera mendapat Jalur Hijau.

Maka dari itu, aku memberikan penjelasan kepada Client secara garis besar bagaimana Proses DJBC memberikan proses penjaluran. Penjaluran impor sendiri di bagi menjadi sbb:

Penjaluran Impor

Jalur Merah

Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB)

Kriteria jalur Merah :
• Importir baru
• Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir):
• Barang impor sementara
• Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
• Barang re-impor
• Terkena pemeriksaan acak
• Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah

Jalur Kuning

Jalur Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan cara dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitann SPPB, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Jalur Hijau

Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen max 3 hari setelah penerbitan SPPB. Kriteria jalur Hijau: Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.

Jalur Prioritas

Jalur Prioritas adalah fasilitas yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang dilakukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dengan lebih sederhana dan cepat.

Secara garis besar persyaratan berikut harus dipenuhi importir untuk dapat diterapkan sebagai Importir Prioritas.
  • Mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan.
  • Mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik.
  • Tidak pernah menyalahgunakan fasilitas dibidang kepabeanan selama satu tahun terakhir
  • Tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir.
  • Telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse.
  • Tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • Mempunyai kemampuan untuk mengajukan pemberitahuan pabean secara langsung.
Kemudahan apa saja yang diperoleh importir penerima Jalur Prioritas?
  • Tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dilakukan terhadap jalur merah dan jalur hijau, kecuali terhadap Barang Impor Sementara; Barang Re-Impor; Barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI); Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dapat dilakukan di gudang importir.
  • Pengeluaran barang impor dapat dilakukan dengan Trucklossing.
  • Penyerahan hardcopy PIB dilakukan paling lama 5 hari sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).
  • Pembayaran berkala khusus kepada importir produsen.
Namun setelah munculnya Peraturan DJBC P-24/BC/2007 tanggal 9 Agustus tentang MITA (Mitra Utama) maka perhatian kita beralih dari Importir Jalur Prioritas menjadi Importir Mitra Utama Bea Cukai. Importir MITA adalah Importir Jalur Prioritas yang ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan sebagai MITA atau importir yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Mitra Utama oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama DJBC.

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan House BL dan Master BL

Picture Taken from Investopedia  Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan. Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL) House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding. Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party. Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment : Dalam House Bill of Lading (HBL) Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C) Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C) Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dalam L/

Perbedaan antara Container 40FT dan 40HQ

Kebanyakan eksportir dan importir mengetahui perbedaan antara container 20FT dan 40FT, tapi kurang paham dengan container 40HQ. Hari ini aku akan memperkenalkan container 40HQ dengan membandingkan ciri utamanya dengan container 40FT. Apa yang dimaksud dengan container GP (General Purpose/Umum)?  General Purpose adalah container yang biasa ditemui dan digunakan dalam transportasi laut secara global (mendunia) Container dengan ini tertutup, jadi barang yang ada didalamnya tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar selama masa pengiriman. Ada atap, dinding, lantai dan memiliki setidaknya 1 sisi yang dapat digunakan sebagai pintu dalam proses keluar masuk kargo. Seperti yang sudah dibahas, pembuatan kontainer ini dimaksudkan agar dapat cocok untuk mengangkut kargo dengan berbagai macam bentuk dan jenis yang berbeda. Akibatnya Container General Purpose (GP) ini merupakan angkutan kontainer yang paling umum beredar. Kontainer mana yang bisa diterima sebagai General Purpose

Hubungan antara Consignee dan Notify Party

Dalam sebuah proses logistik, kita akan bertemu dengan Bill of Lading dan Airway Bill. Jika pengiriman melalui melalui jalur laut. Kita akan menerima Bill of Lading sebagai dokumen pengiriman dan atau tanda terima suatu barang. Airway Bill adalah Bill of Lading pengiriman melalui udara. Didalam keduanya, kita akan menemukan Shipper, Consignee, dan Notify Party. Apakah sebenarnya fungsi dari kolom tersebut? Adakah hubungan diantara ketiganya ? Secara garis besar Shipper, Consignee, dan Notify Party dipakai untuk menjelaskan siapa pengirim dan pihak yang berhak menerima kargo. Shipper (Exportir) adalah orang/perusahaan yang mengirimkan/memiliki kargo yang tertulis dalam sebuah Bill Of Lading. Consignee (Importir) adalah Orang atau perusahaan yang secara resmi diperbolehkan menerima kargo/barang di Negara tujuan. Notify adalah Nama dan alamat lengkap dari orang yang seharusnya diberitahu pada saat kedatangan sebuah kargo/barang. Nah, pertanyaannya adalah, apakah ada hub