Langsung ke konten utama

PROSES CUSTOM CLEARANCE EXPORT FCL


Bagi pekerja ekspor/impor yang dibelakang meja, tentunya kurang begitu mengerti step by step Proses Clearance Export dilapangan. Nah kali ini aku akan bahas dari sisi Freight Forwarder/Custom Broker. Yang pertama akan aku kupas adalah proses Ekspor FCL (Full Container Load).

Step by Step Custom Clearance Ekspor FCL

Persiapan Dokumen

  • Mendapatkan SI (shipping Instruction), Invoice, Packing List  dari Eksportir/Shipper/Pengirim Barang.
  • Membuat SI Out ke Pelayaran (SI atas nama Custom Broker)
  • Setelah SI diterima oleh pelayaran maka pelayaran akan me-realease Booking Confirmation atau bisa juga disebut DO (Delivery Order). Fungsi DO adalah sebagai surat jalan/surat ijin untuk pengambilan container kosong di Depo yang ditunjuk oleh pelayaran.
  • DO lalu dikirim ke divisi trucking, yang akan dilanjut dengan proses pengambilan container ke depo.
  • Container kosong dikirim ke gudang shipper/eksportir untuk melakukan proses stuffing.
Yang perlu diperhatikan adalah, saat pertama kali menerima SI dari eksportir, perhatikan tanggal stuffing yang tertera di SI. Tanggal stuffing menunjukan ketersediaan barang yang sudah siap untuk  di ekspor. Lalu cari jadwal kapal yang berdekatan dengan tanggal stuffing. Jika salah memilih jadwal kapal, bisa jadi cargo akan ketinggalan kapal yang berimbas pada Notul PEB atau cargo akan terlalu lama menunggu kapal, yang berimbas pada pembengkakan biaya storage dan munculnya biaya detention.

Proses  PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

PEB dibuat dengan menggunakan computer yang sudah terintegrasi dengan dengan sistem DJBC melalui EDI (Electronic Data Interchange). Dalam website resminya EDII dijelaskan sebagai Transmisi data terstrukstur antar organisasi secara elektronik.

Apa saja yang diperlukan untuk membuat PEB ? Invoice, Packing List, DO, SI. Idealnya, setelah kita menerima dokumen tersebut, PEB sudah bisa langsung di draft.

Kapan sebaiknya kita melakukan Transfer PEB ? Jika kita sudah tahu bahwa eksportir dan kargo masuk jalur hijau, maka transfer bisa dilakukan setelah armada trailer berangkat menuju DEPO untuk proses pengambilan container. Jika Jalur merah prosesnya lain lagi.

Proses transfer PEB sudah selesai, lalu kita menunggu respon dari Dirjen Bea dan Cukai yang akan dikirim ke komputer melalui system EDI.

Jika jalur hijau, maka respon yang didapatkan adalah NPE  (Nota Pemberitahuan Ekspor). Yang artinya, kargo sudah dijiinkan oleh custom untuk keluar dari wilayah pabean indonesia.

Proses Pembuatan Surat Survey

Surat Survey diperlukan untuk memastikan tujuan dan jalur perjalanan kapal yang akan digunakan. Dimana bikinnya? Di Pelindo, tempat perwakilan dari pelayaran. Saat tulisan ini dibuat, tidak semua pelayaran masih menerapkan sistem survey secara offline. Pelayaran besar yang sudah mempunyai sistem online dengan pelindo, tidak melayani pembuatan surat survey di lapangan.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan? NPE : Yang sudah dilengkapi dengan Nama Eksportir, Nama Kapal dan Voyage, Pelabuhan Tujuan, Nomor Container.

Pembuatan Kartu Ekspor

Setelah respon NPE didapat, Surat Survey juga sudah selesai, proses selanjutnya adalah pembuatan Kartu Ekspor atau biasa disebut Kartu Kuning. Kenapa disebut kartu kuning? Karena dulu kertas copy kedua (yang dipegang oleh emkl) Kartu Ekspor berwana kuning, sekarang  sih warnanya putih. Apa saja dokumen yang diperlukan ? NPE, PEB, DO, Surat Survey. Dimana bikinnya? Di Pelindo, sesuai dengan tempat sandar kapal.

Bagaimana proses pembuatan kartu Ekspor?


  • Siapkan dokumen : NPE, PEB, DO, Surat Survey (kalo ada)
  • Datang ke Pelindo, tempat sandar kapal (CY)
  • Bayar biaya penumpukan (di tahun 2017 saat tulisan ini dibuat, biaya penumpukan 3 hari free).
  • Kartu Ekspor keluar

Stacking di CY (Container Yard)

Bersamaan dengan proses stuffing yang telah selesai, maka armada Trailer yang sudah memuat container full cargo langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Tanpa dokumen yang sudah kita siapkan tadi, armada trailer tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah pelabuhan. Jadi, dokumen NPE, PEB, Kartu Ekspor, Surat Survey (jika ada) kita berikan pada Driver Trailer untuk digunakan sebagai surat ijin memasuki kawasan pelabuhan.

Oleh petugas CY armada akan diarahkan sesuai dengan wilayah yang tertera pada kartu ekspor.

Submit Final SI dan VGM

Proses administrasi selanjutnya adalah pengiriman Final SI dan VGM kepada Pelayaran. SI adalah Sebuah surat perintah pengapalan yang dibuat oleh eksportir kepada perusahaan pengangkut. Final SI adalah surat perintah pengapalan termutakhir yang sudah dilengkapi dengan No. Container, Berat Kargo, No PEB.

VGM ( Verified Gross Mass ) adalah penghitungan berat kotor peti kemas yang terverifikasi. Dalam upaya meningkatkan perlindungan kargo dan kapal dalam kasus kecelakaan pada bulan Mei 2014 Maritim Safety Commitee memutuskan untuk melakukan perubahan terkait SOLAS (Safety Of Life At Sea)  Convention (Chapter VI, part A, regulation 2) tentang (VGM). Di Indonesia sendiri VGM baru diberlakukan pada 1 Juli 2016. Peti kemas/Container ekspor yang memasuki wilayah CY tanpa disertai dengan Sertifikat VGM tidak akan diperbolehkan untuk memasuki kapal yang dituju.

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan House BL dan Master BL

Picture Taken from Investopedia  Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan. Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL) House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding. Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party. Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment : Dalam House Bill of Lading (HBL) Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C) Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C) Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dalam L/

Perbedaan antara Container 40FT dan 40HQ

Kebanyakan eksportir dan importir mengetahui perbedaan antara container 20FT dan 40FT, tapi kurang paham dengan container 40HQ. Hari ini aku akan memperkenalkan container 40HQ dengan membandingkan ciri utamanya dengan container 40FT. Apa yang dimaksud dengan container GP (General Purpose/Umum)?  General Purpose adalah container yang biasa ditemui dan digunakan dalam transportasi laut secara global (mendunia) Container dengan ini tertutup, jadi barang yang ada didalamnya tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar selama masa pengiriman. Ada atap, dinding, lantai dan memiliki setidaknya 1 sisi yang dapat digunakan sebagai pintu dalam proses keluar masuk kargo. Seperti yang sudah dibahas, pembuatan kontainer ini dimaksudkan agar dapat cocok untuk mengangkut kargo dengan berbagai macam bentuk dan jenis yang berbeda. Akibatnya Container General Purpose (GP) ini merupakan angkutan kontainer yang paling umum beredar. Kontainer mana yang bisa diterima sebagai General Purpose

Hubungan antara Consignee dan Notify Party

Dalam sebuah proses logistik, kita akan bertemu dengan Bill of Lading dan Airway Bill. Jika pengiriman melalui melalui jalur laut. Kita akan menerima Bill of Lading sebagai dokumen pengiriman dan atau tanda terima suatu barang. Airway Bill adalah Bill of Lading pengiriman melalui udara. Didalam keduanya, kita akan menemukan Shipper, Consignee, dan Notify Party. Apakah sebenarnya fungsi dari kolom tersebut? Adakah hubungan diantara ketiganya ? Secara garis besar Shipper, Consignee, dan Notify Party dipakai untuk menjelaskan siapa pengirim dan pihak yang berhak menerima kargo. Shipper (Exportir) adalah orang/perusahaan yang mengirimkan/memiliki kargo yang tertulis dalam sebuah Bill Of Lading. Consignee (Importir) adalah Orang atau perusahaan yang secara resmi diperbolehkan menerima kargo/barang di Negara tujuan. Notify adalah Nama dan alamat lengkap dari orang yang seharusnya diberitahu pada saat kedatangan sebuah kargo/barang. Nah, pertanyaannya adalah, apakah ada hub