Langsung ke konten utama

FAQ Impor Barang Pindahan (Personal Effect)


Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu bisa koq pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Effect, atau Personal Item, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan.

Apakah Personal Effect itu?

Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?


  • PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?

Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan minta penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.

Apa dan Siapa saja yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?


Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.

Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.

Apakah barang larangan diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan?


Tidak.

Apakah yang dimaksud dengan barang larangan ?


Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Apa saja syarat importasi barang pindahan?

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. SKEP Penempatan

  8. SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luat negeri

  8. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

  8. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Bagaimana proses import barang pindahan?

Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

Kenapa harus menunjukan boarding pass/tiket?

Karena untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu : barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan, sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia. Walaupun sudah bisa dibuktikan dari stempel kedatang dari pihak imigrasi yang sudah tertera di passport. Namun pada kenyataannya, pihak pabean tetap meminta untuk menunjukan boarding pass/tiket.

Koq ada Invoice & Packing List, kan semuanya barang bekas saya?

Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoice nya sendiri di isi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Invoice & Packing List bisa dibuat dengan menggunakan contoh seperti berikut. Dapat dilihat saya memberikan penekanan bahwa kargo tidak mempunyai nilai jual, karena memang semuanya barang bekas. Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka kita akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.



Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 25 ayat 1 huruf (L). Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 28/PMK.04/2008 Tanggal 11 Februari 2008.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kamu tulis di kolom komentar atau kamu bisa langsung menghubungi saya.

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan House BL dan Master BL

Picture Taken from Investopedia  Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan. Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL) House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding. Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party. Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment : Dalam House Bill of Lading (HBL) Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C) Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C) Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dalam L/

Perbedaan antara Container 40FT dan 40HQ

Kebanyakan eksportir dan importir mengetahui perbedaan antara container 20FT dan 40FT, tapi kurang paham dengan container 40HQ. Hari ini aku akan memperkenalkan container 40HQ dengan membandingkan ciri utamanya dengan container 40FT. Apa yang dimaksud dengan container GP (General Purpose/Umum)?  General Purpose adalah container yang biasa ditemui dan digunakan dalam transportasi laut secara global (mendunia) Container dengan ini tertutup, jadi barang yang ada didalamnya tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar selama masa pengiriman. Ada atap, dinding, lantai dan memiliki setidaknya 1 sisi yang dapat digunakan sebagai pintu dalam proses keluar masuk kargo. Seperti yang sudah dibahas, pembuatan kontainer ini dimaksudkan agar dapat cocok untuk mengangkut kargo dengan berbagai macam bentuk dan jenis yang berbeda. Akibatnya Container General Purpose (GP) ini merupakan angkutan kontainer yang paling umum beredar. Kontainer mana yang bisa diterima sebagai General Purpose

Hubungan antara Consignee dan Notify Party

Dalam sebuah proses logistik, kita akan bertemu dengan Bill of Lading dan Airway Bill. Jika pengiriman melalui melalui jalur laut. Kita akan menerima Bill of Lading sebagai dokumen pengiriman dan atau tanda terima suatu barang. Airway Bill adalah Bill of Lading pengiriman melalui udara. Didalam keduanya, kita akan menemukan Shipper, Consignee, dan Notify Party. Apakah sebenarnya fungsi dari kolom tersebut? Adakah hubungan diantara ketiganya ? Secara garis besar Shipper, Consignee, dan Notify Party dipakai untuk menjelaskan siapa pengirim dan pihak yang berhak menerima kargo. Shipper (Exportir) adalah orang/perusahaan yang mengirimkan/memiliki kargo yang tertulis dalam sebuah Bill Of Lading. Consignee (Importir) adalah Orang atau perusahaan yang secara resmi diperbolehkan menerima kargo/barang di Negara tujuan. Notify adalah Nama dan alamat lengkap dari orang yang seharusnya diberitahu pada saat kedatangan sebuah kargo/barang. Nah, pertanyaannya adalah, apakah ada hub