Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label prosedur

Larangan Angkutan Barang Maret 2018

Larangan Angkutan Barang Maret 2018 Paskah is in the house, guys.  Sebagai pegawai, pastinya kita senang Long weekend didepan mata. Disisi lain, sebagai pekerja logistik , kita juga di buat pusing dengan larangan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Memang kita mengerti, bahwa pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk warga negaranya. Baca juga : BTKI 2017 sudah diberlakukan Jadi, kita juga HARUS belajar menghargai pemerintah Indonesia, dengan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan. So, here it goes.  Diambil dari flyer yang disediakan oleh kementerian perhubungan. Berikut : Rencana Aksi Menghadapi Libur Panjang 30 Maret s.d 1 April 2018 KUNCI KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN LIBUR PANJANG / LONG WEEKEND Melepaskan Ego Sektoral Dan Kerjasama Saling Melengkapi; Perencanaan Dengan Visi Yang Sama Untuk Tujuan Pelayanan Mudik; Komunikasi Dan Kerjasama Antar Lembaga Yang Erat Dan Dinamis; Memaksimalkan Sarana Dan Prasarana; Tidak Boleh Lel...

Terlengkap! Step by step Tarik Jaminan Container

Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik jaminan container bisa jadi agak njlimet. Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container? 1. Siapkan Dokumen Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container. 1. Kwitansi/invoice asli jaminan container.  Ada yang memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran jaminan container yang asli. 2. Foto Copy Surat Pinjaman Container.  Dokumen harus sudah di endorse oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container. Biasanya ada tulisan : ‘Container kosong ha...

FAQ Impor Barang Pindahan (Personal Effect)

Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu bisa koq pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Effect, atau Personal Item, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan. Apakah Personal Effect itu? Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan? PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri. Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri. Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri. Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri. Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk? Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada ...

PROSES CUSTOM CLEARANCE EXPORT FCL

Bagi pekerja ekspor/impor yang dibelakang meja, tentunya kurang begitu mengerti step by step Proses Clearance Export dilapangan. Nah kali ini aku akan bahas dari sisi Freight Forwarder/Custom Broker. Yang pertama akan aku kupas adalah proses Ekspor FCL (Full Container Load). Step by Step Custom Clearance Ekspor FCL Persiapan Dokumen Mendapatkan SI (shipping Instruction), Invoice, Packing List  dari Eksportir/Shipper/Pengirim Barang. Membuat SI Out ke Pelayaran (SI atas nama Custom Broker) Setelah SI diterima oleh pelayaran maka pelayaran akan me-realease Booking Confirmation atau bisa juga disebut DO (Delivery Order). Fungsi DO adalah sebagai surat jalan/surat ijin untuk pengambilan container kosong di Depo yang ditunjuk oleh pelayaran. DO lalu dikirim ke divisi trucking, yang akan dilanjut dengan proses pengambilan container ke depo. Container kosong dikirim ke gudang shipper/eksportir untuk melakukan proses stuffing. Yang perlu diperhatikan adalah, saat pertama ka...

Menghitung CBM dan Freight Ton

Dalam transaksi pengiriman barang, jika cargo yang akan dikirim tidak terlalu banyak. Kebanyakan pemilik barang memilih untuk menggunakanan pengiriman dengan metode LCL (Less Container Load) atau pengiriman melalui Udara. Pertanyaan yang sering muncul dari pengiriman LCL dan melalui udara adalah, ‘Bagaimana sih caranya menghitung CBM dan freight  ton?’.  Apalagi jika pemilik barang di kenakan biaya dengan perhitungan freight ton atau revenue ton. Bagaimana menghitung CBM atau Freight Ton suatu barang? Pertama kita perlu mengetahui apa sih cbm itu. CBM adalah singkatan dari CuBic Meter. Perhitungan ini digunakan untuk mengetahui kubikasi atau volume suatu kargo. Metric ton sendiri merujuk pada berat suatu barang (1 MT=1000 Kg). Freight ton atau revenue ton, bisa juga disebut w/m (weight measurement) adalah term yang digunakan untuk menentukan apakah  suatu cargo akan dikenakan penghitungan menurut berat atau volume. Yang digunakan adalah yang paling besar d...

Penjaluran Impor

Picture taken from DJBC Website Apasih Penjaluran Impor itu? Penjaluran Impor adalah proses yang ditempuh suatu komoditi dalan proses kepabeanan . Sudah 2 hari setelah transfer PIB namun masih belum mendapatkan Respon Penjaluran dari Bea Cukai Tanjung Priok. Client yang kami tangani ini baru pertama kali memasukan commodity Import. Namun dikarenakan komoditi sangat diperlukan untuk proses produksi, Client menekan kami untuk segera mempercepat proses penjaluran impor , dengan asumsi walaupun baru pertama kali melakukan Import, namun karena sudah memiliki API-P dan commodity import adalah penunjang produksi, maka Importir mengharapkan untuk segera mendapat Jalur Hijau. Maka dari itu, aku memberikan penjelasan kepada Client secara garis besar bagaimana Proses DJBC memberikan proses penjaluran. Penjaluran impor sendiri di bagi menjadi sbb: Penjaluran Impor Jalur Merah Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemer...