Picture Taken from Investopedia Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan. Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL) House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding. Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party. Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment : Dalam House Bill of Lading (HBL) Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C) Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C) Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dala...
Tempat Belajar Ekspor Impor di Indonesia