Langsung ke konten utama

Berlakunya BTKI 2017



Beberapa minggu yang lalu, Dirjen Bea dan Cukai memberikan sosialisasi tentang perubahan pada sistem klasifikasi barang yang dituangkan dalam BTKI 2017. BTKI sendiri adalah singkatan dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Direktorat Jendral Bea dan Cukai memberikan himbauan kepada Importir dan Eksportir untuk melakukan update modul kepabeanan terkait pemberlakuan BTKI 2017. Modul apa saja yang harus diupdate? Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03.

Latar belakang perubahan BTKI 2017

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2017.
Latar Belakang terbitnya PMK ini karena adanya Amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017. Oleh karena itu, terdapat perubahan pos tarif dari 10 digit menjadi 8 digit. Ketentuan penggunaan pos tarif 8 digit ini berlaku untuk semua negara ASEAN dan tidak dimungkinkan adanya pembedaan pos tarif nasional.

Transposisi HS 2012 ke HS 2017 tersebut mengakibatkan penggabungan, pemecahan dan penambahan beberapa pos tarif.

Persiapan Implementasi BTKI 2017

Lalu apa saja yang harus dilakukan dengan adanya pembaharuan pada Sistem Klasifikasi Barang ini?
  • Download PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, disini.
  • Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2017 (modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03), disini.
  • Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang berbasis kode HS.
  • Penyesuaian kode HS (BMAD, BMTP, PPnBM, PPh pasal 22, BMDTP dll) dan penyesuaian kode HS dan/atau tarif preferensi (FTA). Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2017 dapat di download disini  dan/atau disini.
  • Silahkan baca FAQ untuk meminimalisir kesulitan dan hambatan saat implementasi Sistem Klasifikasi (BTKI) 2017, disini.

Implementasi HS 2017

Perusahaan tempat aku bekerja, bergerak sebagai perwakilan dari Importir dan Eksportir. Juga sudah melakukan perubahan-perubahan yang harus dilakukan. Kami sudah melakukan update modul PIB dan PEB. Dan menyesuaikan HS Code untuk PIB/PEB yang ditransfer setelah tanggal 1 Maret 2017.

Beberapa dari Importir yang mendapatkan preferensi tarif dengan HS Code 10 digit, sempat khawatir dengan adanya update BTKI 2017 ini. Apakah pemotongan tarif masih berlaku atau tidak. Setelah kami tanyakan ke Bravo Bea cukai  di No. 1500225, Hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Pemotongan masih berlaku. Namun jika masa berlaku sudah habis, di haruskan untuk mengajukan dengan HS Code yang terbaru.

Pemberitahuan dibawah ini, berasal dari website DJBC.

Pemberitahuan Terkait Implementasi BTKI 2017

Sehubungan dengan implementasi Sistem Klasifikasi/ HS (BTKI) 2017, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengajuan pemberitahuan pabean (PIB & PEB) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran mulai tanggal 1 Maret 2017 harus sudah menggunakan PosTarif 8 digit sesuai dengan BTKI 2017. Jika masih menggunakan Pos Tarif 10 digit maka akan mendapatkan respon reject.
  2. PIB yang menggunakan tarif preferensi (FTA) termasuk USDFS yang mendapat nomor pendaftaran 1 Maret harus menggunakan pos tarif 8 digit.
  3. Untuk PIB/PEB yang diajukan sebelum jam 24.00 tgl 28 feb 2017, dan sudah mendapat nomor pendaftaran sebelum tanggal dan jam tsb, PIB akan diproses dan klasifikasi menggunakan HS 2012 (10 digit)
  4. Terkait respon billing online pada tanggal 28 Feb 2017, jika sudah bayar tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran, agar dilakukan pengajuan ulang, atas perubahan kurs yang menyebabkan perubahan nilai pabean dan atas perubahan tarif mfn/fta, agar dilakukan pembayaran atas kekurangannya /selisihnya.
  5. PIB yang belum dibayar sampai pukul 24.00 tgl 28 Feb 2017 dan belum mendapat Nopen akan direject. Billing yg sudah diterbitkan, agar diabaikan saja. Harus dilakukan transfer PIB ulang untuk mendapatkan Billing yang baru. Pembayaran berdasarkan billing yg terakhir (baru).
  6. Perizinan oleh pihak kementerian dan/atau lembaga terkait ketentuan larangan dan pembatasan yang diterbitkan:
    Sebelum tanggal 1 Maret 2017 dengan masa berlaku melewati tanggal 1 Maret 2017, tetap berlaku hingga batas waktu yang ditentukan sesuai berakhirnya izin tersebut. Sejak tanggal 1 Maret 2017 harus sudah menggunakan HS 2017 (8 digit).
  7. Apabila ada hal hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, agar menghubungi PIC masing2 kantor melalui Analysing Point atau PLI.
  8. Perlu diantisipasi juga bahwa :
    tanggal 1 Maret 2017 bersamaan dengan berlakunya Permendag 82/M-Dag/Per/12/2016 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Terdapat perubahan kurs setiap hari Rabu.
Sosialisasi dari DJBC bisa di download disini.
Tabel Korelasi BTKI 2012 ke BTKI 2017, bisa di download disini.





Postingan populer dari blog ini

Perbedaan House BL dan Master BL

Picture Taken from Investopedia  Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan. Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL) House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding. Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party. Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment : Dalam House Bill of Lading (HBL) Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C) Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C) Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dalam L/

Perbedaan antara Container 40FT dan 40HQ

Kebanyakan eksportir dan importir mengetahui perbedaan antara container 20FT dan 40FT, tapi kurang paham dengan container 40HQ. Hari ini aku akan memperkenalkan container 40HQ dengan membandingkan ciri utamanya dengan container 40FT. Apa yang dimaksud dengan container GP (General Purpose/Umum)?  General Purpose adalah container yang biasa ditemui dan digunakan dalam transportasi laut secara global (mendunia) Container dengan ini tertutup, jadi barang yang ada didalamnya tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar selama masa pengiriman. Ada atap, dinding, lantai dan memiliki setidaknya 1 sisi yang dapat digunakan sebagai pintu dalam proses keluar masuk kargo. Seperti yang sudah dibahas, pembuatan kontainer ini dimaksudkan agar dapat cocok untuk mengangkut kargo dengan berbagai macam bentuk dan jenis yang berbeda. Akibatnya Container General Purpose (GP) ini merupakan angkutan kontainer yang paling umum beredar. Kontainer mana yang bisa diterima sebagai General Purpose

Hubungan antara Consignee dan Notify Party

Dalam sebuah proses logistik, kita akan bertemu dengan Bill of Lading dan Airway Bill. Jika pengiriman melalui melalui jalur laut. Kita akan menerima Bill of Lading sebagai dokumen pengiriman dan atau tanda terima suatu barang. Airway Bill adalah Bill of Lading pengiriman melalui udara. Didalam keduanya, kita akan menemukan Shipper, Consignee, dan Notify Party. Apakah sebenarnya fungsi dari kolom tersebut? Adakah hubungan diantara ketiganya ? Secara garis besar Shipper, Consignee, dan Notify Party dipakai untuk menjelaskan siapa pengirim dan pihak yang berhak menerima kargo. Shipper (Exportir) adalah orang/perusahaan yang mengirimkan/memiliki kargo yang tertulis dalam sebuah Bill Of Lading. Consignee (Importir) adalah Orang atau perusahaan yang secara resmi diperbolehkan menerima kargo/barang di Negara tujuan. Notify adalah Nama dan alamat lengkap dari orang yang seharusnya diberitahu pada saat kedatangan sebuah kargo/barang. Nah, pertanyaannya adalah, apakah ada hub