Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan Jaminan Container
Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir.
Padahal, sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017).
Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent.
Dengan pengecualian, untuk barang yang berpotensi merusak petikemas, atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran.
Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak.
Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan, baru semua akan taat?
Koq ya, seperti menghadapi anak kecil.
Koq ya, seperti menghadapi anak kecil.
Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan.
Daftar Pelayaran dengan & tanpa Jaminan Container
Yah, sudahlah...
Tidak usah berspekulasi. Lebih baik kembali pada masalah Jaminan Container, yang masih harus ditanggung oleh para importir.
Nah, pelayaran apa saja yang sudah dan belum menerapkan, Surat Edaran Dirjen Hubla?
Berikut saya pisahkan menjadi dua bagian,
Daftar Pelayaran tanpa Jaminan Container
1. OOCL
2. MCC Transport
3. Maersk Line
4. MOL Mitsui OSK Line
5. Hapag Llyod
6. NYK Line
2. MCC Transport
3. Maersk Line
4. MOL Mitsui OSK Line
5. Hapag Llyod
6. NYK Line
Pelayaran dengan Jaminan Container
1. SITC Indonesia
Jaminan Container di SITC bervariasi antara 1jt hingga 2jt per container.
2. Cosco Indonesia
Coso juga masih membebankan jaminan container max 2jt per container
3. Yang Ming
Jaminan Container Yang Ming mencapai 5jt per container
4. Evergreen
Evergreen tidak mem-publish local charge nya. Namun dari pengalaman, jaminan container yang berlaku maksimal 2jt rupiah per container.
5. APL Indonesia
APL membebankan Jaminan Container hingga 7jt per container.
6. Samudra Indonesia
Samudera indonesia menetapkan deposit maksimal 3jt rupiah per container7. CMA CGM
Tarif deposit CMA CGM berkisar antara 1,4 hingga 3,5jt per container.8. Wan Hai Lines
Deposit Jaminan container di Wanhai menembus harga 4jt per container untuk commodity tertentu.
Masih ada 11 Pelayaran dan atau Local Agent yang juga menetapkan Jaminan container, namun tidak menuliskan nominal dalam website.
Inilah daftarnya :
1. K’ Line
2. CTP (Caraka Tirta Perkasa)
3. RCL (Bhum Mulia Prima)
4. PIL (Pelayaran Samudra Selatan)
5. Arpeni Pratama Ocean Line
6. Optima Lautan Bersama
7. K-Carga Agencies
8. Layar Sentosa (Larsen)
9. Bahari Cahaya Raya
10. Freight Liner Indonesia.
11. SKR Indonesia (Sinokor)
Untuk mengetahui besaran biaya deposit, dan local charge import, pemilik barang dapat langsung menghubungi customer service masing-masing pelayaran.