Langsung ke konten utama

Daftar Pelayaran tanpa JAMINAN CONTAINER



Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan Jaminan Container

Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir.

Padahal,  sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017).

Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent.

Dengan pengecualian,  untuk barang yang berpotensi merusak petikemas,  atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran.

Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak.

Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan,  baru semua akan taat? 
Koq ya, seperti menghadapi anak kecil.
Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan.


Daftar Pelayaran dengan & tanpa Jaminan Container

Yah,  sudahlah...

Tidak usah berspekulasi.  Lebih baik kembali pada masalah Jaminan Container, yang masih harus ditanggung oleh para importir.

Nah,  pelayaran apa saja yang sudah dan belum menerapkan, Surat Edaran Dirjen Hubla?

Berikut saya pisahkan menjadi dua bagian,

Daftar Pelayaran tanpa Jaminan Container 

1. OOCL
2. MCC Transport
3. Maersk Line
4. MOL Mitsui OSK Line
5. Hapag Llyod
6. NYK Line

Pelayaran dengan Jaminan Container

1. SITC Indonesia

Jaminan Container di SITC bervariasi antara 1jt hingga 2jt per container.

2. Cosco Indonesia

Coso juga masih membebankan jaminan container max 2jt per container


3. Yang Ming

Jaminan Container Yang Ming mencapai 5jt per container

4. Evergreen

Evergreen tidak mem-publish local charge nya. Namun dari pengalaman,  jaminan container yang berlaku maksimal 2jt rupiah per container.


5. APL Indonesia

APL membebankan Jaminan Container hingga 7jt per container.

6. Samudra Indonesia

Samudera indonesia menetapkan deposit maksimal 3jt rupiah per container

7. CMA CGM

Tarif deposit CMA CGM berkisar antara 1,4 hingga 3,5jt per container.

8. Wan Hai Lines

Deposit Jaminan container di Wanhai menembus harga 4jt per container untuk commodity tertentu.

Masih ada 11 Pelayaran dan atau Local Agent yang juga menetapkan Jaminan container, namun tidak menuliskan nominal dalam website.

Inilah daftarnya :

1. K’ Line
2. CTP (Caraka Tirta Perkasa)
3. RCL (Bhum Mulia Prima)
4. PIL (Pelayaran Samudra Selatan)
5. Arpeni Pratama Ocean Line
6. Optima Lautan Bersama
7. K-Carga Agencies
8. Layar Sentosa (Larsen)
9. Bahari Cahaya Raya
10. Freight Liner Indonesia.
11. SKR Indonesia (Sinokor)

Untuk mengetahui besaran biaya deposit, dan local charge import, pemilik barang dapat langsung menghubungi customer service masing-masing pelayaran.

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan House BL dan Master BL

Picture Taken from Investopedia  Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan. Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL) House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding. Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party. Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment : Dalam House Bill of Lading (HBL) Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C) Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C) Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dalam L/

Perbedaan antara Container 40FT dan 40HQ

Kebanyakan eksportir dan importir mengetahui perbedaan antara container 20FT dan 40FT, tapi kurang paham dengan container 40HQ. Hari ini aku akan memperkenalkan container 40HQ dengan membandingkan ciri utamanya dengan container 40FT. Apa yang dimaksud dengan container GP (General Purpose/Umum)?  General Purpose adalah container yang biasa ditemui dan digunakan dalam transportasi laut secara global (mendunia) Container dengan ini tertutup, jadi barang yang ada didalamnya tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar selama masa pengiriman. Ada atap, dinding, lantai dan memiliki setidaknya 1 sisi yang dapat digunakan sebagai pintu dalam proses keluar masuk kargo. Seperti yang sudah dibahas, pembuatan kontainer ini dimaksudkan agar dapat cocok untuk mengangkut kargo dengan berbagai macam bentuk dan jenis yang berbeda. Akibatnya Container General Purpose (GP) ini merupakan angkutan kontainer yang paling umum beredar. Kontainer mana yang bisa diterima sebagai General Purpose

Hubungan antara Consignee dan Notify Party

Dalam sebuah proses logistik, kita akan bertemu dengan Bill of Lading dan Airway Bill. Jika pengiriman melalui melalui jalur laut. Kita akan menerima Bill of Lading sebagai dokumen pengiriman dan atau tanda terima suatu barang. Airway Bill adalah Bill of Lading pengiriman melalui udara. Didalam keduanya, kita akan menemukan Shipper, Consignee, dan Notify Party. Apakah sebenarnya fungsi dari kolom tersebut? Adakah hubungan diantara ketiganya ? Secara garis besar Shipper, Consignee, dan Notify Party dipakai untuk menjelaskan siapa pengirim dan pihak yang berhak menerima kargo. Shipper (Exportir) adalah orang/perusahaan yang mengirimkan/memiliki kargo yang tertulis dalam sebuah Bill Of Lading. Consignee (Importir) adalah Orang atau perusahaan yang secara resmi diperbolehkan menerima kargo/barang di Negara tujuan. Notify adalah Nama dan alamat lengkap dari orang yang seharusnya diberitahu pada saat kedatangan sebuah kargo/barang. Nah, pertanyaannya adalah, apakah ada hub