Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan
jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para
pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik
jaminan container bisa jadi agak njlimet.
Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container?
1. Siapkan Dokumen
Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk
detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang
diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container.
1. Kwitansi/invoice asli jaminan container.
Ada yang
memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit
advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran
jaminan container yang asli.
2. Foto Copy Surat Pinjaman Container.
Dokumen harus sudah di endorse
oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container.
Biasanya ada tulisan : ‘Container kosong harap dikembalikan ke Depo …(Nama depo
yang di tuju)’
3. EIR dari Depo.
Jika hilang bisa mengajukan Reprint EIR
dan atau dilampirkan surat kehilangan dari keplisian.
4. SP2 (Surat Penyerahan Petikemas).
Jika hilang bisa
Re-Print di Website JICT, TPK Koja, atau NPCT.
5. Surat Kuasa dari Pemilik Barang
Surat Kuasa diuat diatas kop surat Consignee, yang
disertakan Nama dan No. Rekening yang akan menerima pengembalian dana jaminan
container.
Rekening harus atas nama perusahaan.
Semua dokumen tersebut diatas, disertakan foto copy, gunanya
sebagai tanda terima. Karena dokumen asli akan diambil oleh pelayaran.
Poin 1 dan 2 didapatkan dalam proses tebus DO (Delivery
Order).
Poin 3 diberikan saat proses pengembalian container di depo.
Poin 4 diserahkan oleh TPS kepada pemilik barang atau
perwakilannya saat container keluar dari CY.
2. Vonis Repair atau
demmurage/detention.
Saat mengajukan print EIR di depo, Pemilik Barang (atau
perwakilannya) akan di beritahukan apakah bebas biaya atau terkena biaya repair
dan atau biaya demurrage/detention
Biaya repair terjadi karena adanya kerusakan pada container
yang sudah digunakan.
Biaya demmurage/detention timbul, karena kita terlambat
mengeluarakan container dari CY atau terlambat mengembalikan container.
Jika pemilik barang merasa keberatan dengan vonis yang
dijatuhkan, bisa mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan pada
pelayaran.
3. Submit Dokumen ke
pelayaran
Setelah semua dokumen lengkap, asli dan copy, kita bawa ke
Pelayaran untuk di tukar dengan Tanda Terima Penarikan Dana Jaminan Container.
Maksimal 1 bulan, dana jaminan container sudah akan kembali kerekening
perusahaan.
Jika biaya repair dan demmurage melebihi Jaminan Container
yang kita taruh di pelayaran. Pemilik barang akan diminta untuk melakukan pembayaran
atas kekuranganya.
That’s it! As simple as that.
Setelah kita tau dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan
prosedur yang harus dijalani. Proses Tarik Jaminan Container, tidak se-njlimet
yang kita bayangkan.
Jika menurut kamu tulisan ini berguna, silahkan di bagikan.
Agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat dari sini.
Terima Kasih