Larangan Angkutan Barang Maret 2018
Paskah is in the house, guys.Sebagai pegawai, pastinya kita senang Long weekend didepan mata.
Disisi lain, sebagai pekerja logistik, kita juga di buat pusing dengan larangan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
Memang kita mengerti, bahwa pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk warga negaranya.
Baca juga : BTKI 2017 sudah diberlakukan
Jadi, kita juga HARUS belajar menghargai pemerintah Indonesia, dengan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
So, here it goes.
Diambil dari flyer yang disediakan oleh kementerian perhubungan.
Berikut : Rencana Aksi Menghadapi Libur Panjang 30 Maret s.d 1 April 2018
KUNCI KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN
LIBUR PANJANG / LONG WEEKEND
- Melepaskan Ego Sektoral Dan Kerjasama Saling Melengkapi;
- Perencanaan Dengan Visi Yang Sama Untuk Tujuan Pelayanan Mudik;
- Komunikasi Dan Kerjasama Antar Lembaga Yang Erat Dan Dinamis;
- Memaksimalkan Sarana Dan Prasarana;
- Tidak Boleh Lelah Kerja, Kerja, Kerja Untuk Kepentingan Masyarakat;
- Selalu Memperbaiki Layanan Keselamatan Dan Keamanan Transportasi;
Baca juga : Terlengkap!! Proses Tarik Jaminan Container
RENCANA PEMBATASAN OPERASIONAL MOBIL BARANG
1. Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Barang:
a. Arah keluar Jakarta pada hari Kamis 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB s.d hari Jumat 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIBb. Arah masuk Jakarta pada hari Minggu 1 April 2018 pukul 12.00 WIB s.d hari Senin 2 April 2018 pukul 09.00 WIB
2. Ruas – ruas jalan yang dilakukan pembatasan angkutan barang:
- Tol Jakarta – Cikampek;
- Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara);- Tol Jakarta – Merak.
Baca juga : Bedanya Demmurage & Detention
3. Jenis Mobil Barang yang DILARANG:
a. Pembatasan bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir,tanah, batu, dan batubara; atau
b. Pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas
ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau
kereta gandengan.
4. DIKECUALIKAN bagi kendaraan pengangkut:
a. Bahan Bakar (BBM & BBG);b. Ternak;
c. Sembako (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak, Air Mineral, Susu, Telur, Garam,
Kedelai, Bawang Merah, Cabe, Daging Ayam Ras).
Sumber: kementrian perhubungan