Langsung ke konten utama

Larangan Angkutan Barang Maret 2018


Larangan Angkutan Barang Maret 2018

Paskah is in the house, guys. 

Sebagai pegawai, pastinya kita senang Long weekend didepan mata.

Disisi lain, sebagai pekerja logistik, kita juga di buat pusing dengan larangan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Memang kita mengerti, bahwa pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk warga negaranya.

Baca juga : BTKI 2017 sudah diberlakukan

Jadi, kita juga HARUS belajar menghargai pemerintah Indonesia, dengan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

So, here it goes. 

Diambil dari flyer yang disediakan oleh kementerian perhubungan.

Berikut : Rencana Aksi Menghadapi Libur Panjang 30 Maret s.d 1 April 2018

KUNCI KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN
LIBUR PANJANG / LONG WEEKEND

  1. Melepaskan Ego Sektoral Dan Kerjasama Saling Melengkapi;
  2. Perencanaan Dengan Visi Yang Sama Untuk Tujuan Pelayanan Mudik;
  3. Komunikasi Dan Kerjasama Antar Lembaga Yang Erat Dan Dinamis;
  4. Memaksimalkan Sarana Dan Prasarana;
  5. Tidak Boleh Lelah Kerja, Kerja, Kerja Untuk Kepentingan Masyarakat;
  6. Selalu Memperbaiki Layanan Keselamatan Dan Keamanan Transportasi;



RENCANA PEMBATASAN OPERASIONAL MOBIL BARANG

1. Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Barang:

a. Arah keluar Jakarta pada hari Kamis 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB s.d hari Jumat 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB

b. Arah masuk Jakarta pada hari Minggu 1 April 2018 pukul 12.00 WIB s.d hari Senin 2 April 2018 pukul 09.00 WIB

2. Ruas – ruas jalan yang dilakukan pembatasan angkutan barang:

- Tol Jakarta – Cikampek;
- Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara);
- Tol Jakarta – Merak.

Baca juga : Bedanya Demmurage & Detention

3. Jenis Mobil Barang yang DILARANG:

a. Pembatasan bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir,
tanah, batu, dan batubara; atau

b. Pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas
ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau
kereta gandengan.

4. DIKECUALIKAN bagi kendaraan pengangkut:

a. Bahan Bakar (BBM & BBG);

b. Ternak;

c. Sembako (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak, Air Mineral, Susu, Telur, Garam,
Kedelai, Bawang Merah, Cabe, Daging Ayam Ras).


Sumber: kementrian perhubungan

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan antara Container 40FT dan 40HQ

Kebanyakan eksportir dan importir mengetahui perbedaan antara container 20FT dan 40FT, tapi kurang paham dengan container 40HQ. Hari ini aku akan memperkenalkan container 40HQ dengan membandingkan ciri utamanya dengan container 40FT. Apa yang dimaksud dengan container GP (General Purpose/Umum)?  General Purpose adalah container yang biasa ditemui dan digunakan dalam transportasi laut secara global (mendunia) Container dengan ini tertutup, jadi barang yang ada didalamnya tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar selama masa pengiriman. Ada atap, dinding, lantai dan memiliki setidaknya 1 sisi yang dapat digunakan sebagai pintu dalam proses keluar masuk kargo. Seperti yang sudah dibahas, pembuatan kontainer ini dimaksudkan agar dapat cocok untuk mengangkut kargo dengan berbagai macam bentuk dan jenis yang berbeda. Akibatnya Container General Purpose (GP) ini merupakan angkutan kontainer yang paling umum beredar. Kontainer mana yang bisa diterima sebagai General Pur...

Perbedaan House BL dan Master BL

Picture Taken from Investopedia  Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan. Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL) House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya. Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding. Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party. Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment : Dalam House Bill of Lading (HBL) Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C) Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C) Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dala...

Menghitung CBM dan Freight Ton

Dalam transaksi pengiriman barang, jika cargo yang akan dikirim tidak terlalu banyak. Kebanyakan pemilik barang memilih untuk menggunakanan pengiriman dengan metode LCL (Less Container Load) atau pengiriman melalui Udara. Pertanyaan yang sering muncul dari pengiriman LCL dan melalui udara adalah, ‘Bagaimana sih caranya menghitung CBM dan freight  ton?’.  Apalagi jika pemilik barang di kenakan biaya dengan perhitungan freight ton atau revenue ton. Bagaimana menghitung CBM atau Freight Ton suatu barang? Pertama kita perlu mengetahui apa sih cbm itu. CBM adalah singkatan dari CuBic Meter. Perhitungan ini digunakan untuk mengetahui kubikasi atau volume suatu kargo. Metric ton sendiri merujuk pada berat suatu barang (1 MT=1000 Kg). Freight ton atau revenue ton, bisa juga disebut w/m (weight measurement) adalah term yang digunakan untuk menentukan apakah  suatu cargo akan dikenakan penghitungan menurut berat atau volume. Yang digunakan adalah yang paling besar d...