Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Daftar Pelayaran tanpa JAMINAN CONTAINER

Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan J aminan Container Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir. Padahal,  sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017). Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent. Dengan pengecualian,  untuk barang yang berpotensi merusak petikemas,  atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran. Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak. Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan,  baru semua akan taat?  Koq ya, seperti menghadapi anak kecil. Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan. Daftar Pelayaran dengan & tanpa Jaminan Container Yah, 

Terlengkap! Step by step Tarik Jaminan Container

Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik jaminan container bisa jadi agak njlimet. Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container? 1. Siapkan Dokumen Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container. 1. Kwitansi/invoice asli jaminan container.  Ada yang memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran jaminan container yang asli. 2. Foto Copy Surat Pinjaman Container.  Dokumen harus sudah di endorse oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container. Biasanya ada tulisan : ‘Container kosong harap dikem