Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan J aminan Container Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir. Padahal, sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017). Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent. Dengan pengecualian, untuk barang yang berpotensi merusak petikemas, atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran. Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak. Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan, baru semua akan taat? Koq ya, seperti menghadapi anak kecil. Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan. Daftar Pelayaran dengan & tan...
Tempat Belajar Ekspor Impor di Indonesia