Larangan Angkutan Barang Maret 2018 Paskah is in the house, guys. Sebagai pegawai, pastinya kita senang Long weekend didepan mata. Disisi lain, sebagai pekerja logistik , kita juga di buat pusing dengan larangan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Memang kita mengerti, bahwa pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk warga negaranya. Baca juga : BTKI 2017 sudah diberlakukan Jadi, kita juga HARUS belajar menghargai pemerintah Indonesia, dengan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan. So, here it goes. Diambil dari flyer yang disediakan oleh kementerian perhubungan. Berikut : Rencana Aksi Menghadapi Libur Panjang 30 Maret s.d 1 April 2018 KUNCI KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN LIBUR PANJANG / LONG WEEKEND Melepaskan Ego Sektoral Dan Kerjasama Saling Melengkapi; Perencanaan Dengan Visi Yang Sama Untuk Tujuan Pelayanan Mudik; Komunikasi Dan Kerjasama Antar Lembaga Yang Erat Dan Dinamis; Memaksimalkan Sarana Dan Prasarana; Tidak Boleh Lel...
Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan J aminan Container Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir. Padahal, sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017). Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent. Dengan pengecualian, untuk barang yang berpotensi merusak petikemas, atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran. Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak. Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan, baru semua akan taat? Koq ya, seperti menghadapi anak kecil. Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan. Daftar Pelayaran dengan & tan...